Penyidik kemudian melakukan pendalaman pemeriksaan kepada Aji Setiawan. Di lokasi kos-kosan Aji mengakui bahwa dirinya yang telah membunuh korban.
Aji yang sehari-hari bekerja sebagai tukang rongsok itu nekat menghabisi nyawa pacarnya karena diminta bertanggungjawab atas kehamilan yang sudah berumur 6 bulan. Tak hanya itu, pelaku juga sakit hati karena dibanding-bandingkan dengan orang lain. Hal itulah yang membuatnya gelap mata dan merencanakan aksi pembunuhan.
"Pelaku merasa tidak sanggup bertanggungjawab dan membiayai korban," kata Kapolres Tegal.
Dalam penyidikan tersebut, tersangka dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP, 338 KUHP dan pasal 80 ayat 3 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau mati.
Sementara itu, saat diminta keterangan tersangka menyampaikan alasan membunuh korban karena emosi selalu dimintai pertanggungjawaban atas kehamilan korban. ''Saya khilaf dan emosi karena minta dinikahi, sementara, saya tidak siap, selain itu sering kali korban membanding-bandingkan saya dengan mantan korban yang sekarang sudah hidup lebih mapan,''ujarnya.
(Qur'anul Hidayat)