JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Direktur Utama (Dirut) Citilink Indonesia periode 2012-2014 berinisial MAW. Dia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada 2011-2021.
Pemeriksaan terhadap MAW merupakan kali kedua setelah sebelumnya pada Kamis 24 Februari 2022. Menurut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, pada Rabu (9/3/2022), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011-2021 atas nama tersangka AW dan tersangka SA.
"Saksi-saksi yang diperiksa antara lain MAW selaku Direktur Utama PT Citilink Indonesia periode 2012-2014, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011-2021," kata Ketut dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: Korupsi Garuda Indonesia, BPKP Sedang Hitung Total Kerugiannya
Selain Ketut, pihaknya juga memeriksa saksi P selaku VP Corporate Communication PT Garuda Indonesia (persero), Tbk Tahun 2009-2015. Dia diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 - 2021.