Kejagung Kembali Periksa Eks Dirut Citilink Terkait Korupsi Garuda

Erfan Maaruf, Jurnalis
Kamis 10 Maret 2022 04:30 WIB
Kejagung (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Direktur Utama (Dirut) Citilink Indonesia periode 2012-2014 berinisial MAW. Dia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada 2011-2021.

Pemeriksaan terhadap MAW merupakan kali kedua setelah sebelumnya pada Kamis 24 Februari 2022. Menurut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, pada Rabu (9/3/2022), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011-2021 atas nama tersangka AW dan tersangka SA.

"Saksi-saksi yang diperiksa antara lain MAW selaku Direktur Utama PT Citilink Indonesia periode 2012-2014, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011-2021," kata Ketut dalam keterangan tertulis.

Baca Juga:  Korupsi Garuda Indonesia, BPKP Sedang Hitung Total Kerugiannya

Selain Ketut, pihaknya juga memeriksa saksi P selaku VP Corporate Communication PT Garuda Indonesia (persero), Tbk Tahun 2009-2015. Dia diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 - 2021.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021," ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia Persero TBK 2011-2021. Keduanya tersangka tersebut Setijo Awibowo (SA) dan Agus Wahyudo (AW).

Setijo Awibowo merupakan VP Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012 sementara Agus Wahyudi sebagai Eksekutif Project Manajer Aricroft Delevery 2009-2014. Sementara itu AW merupakan eksekutif PT manager aircraft 2009-2014 dan sebagai anggota tim pengadaan.

Baca Juga:  Kasus Korupsi PT Garuda Indonesia, Kejagung Tetapkan Dua Tersangka

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya