Pemuda 18 Tahun Cabuli Siswi SMP di Hotel

Demon Fajri, Jurnalis
Kamis 10 Maret 2022 11:32 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

"Terduga pelaku diserahkan pihak keluarga korban ke Polres Bengkulu. Pria 18 tahun itu diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur," kata Malau, Kamis (10/3/2022).

Selain mengamankan terduga pelaku, kata Malau, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar kwitansi pembayaran hotel.

Lalu, satu lembar baju tidur warna pink lengan pendek, satu lembar celana tidur panjang warna pink, satu lembar handuk hotel warna putih dan pakaian dalam korban.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya