JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memblokir 8 rekening terkait kasus dugaan penipuan Doni Salmanan.
"Di antaranya ada delapan bank yang sudah kita blokir nanti akan kita lakukan pendalaman," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers, Selasa (15/3/2022).
Menurut Asep, pemblokiran rekening itu berdasarkan kerjasama antara Bareskrim Polri dengan PPATK dan pihak Bank.
"Perlu saya sampaikan, bahwa saat ini penyidik sedang melakukan penelusuran terhadap aset lainnya dari hasil kejahatan tersangka DS dengan bekerja sama dengan PPATK dan juga bank terkait dalam hal pemblokiran rekening yang diduga telah menerima aliran dana dari tersangka DS," ujar Asep.
Di sisi lain, Asep menyebut bahwa, total aset yang telah disita dari Doni Salmanan sebanyak 97 item. Totalnya ditaksir mencapai Rp64 miliar.
"Total barang bukti yang sudah kita sita sampai saat ini sebanyak 97 item. Total nilai estimasi barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan adalah sebesar kurang lebih Rp64 miliar," ucap Asep.