Kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan Belum Usai, Muncul Penipuan Investasi Emas Rp1 Triliun

Nandha Aprilia, Jurnalis
Rabu 16 Maret 2022 17:00 WIB
Sidang kasus investasi emas/ MPI
Share :

Dijelaskan Rasamala, cara kerja skema ponzi sendiri yakni di mana rasio pembayaran kewajiban investor yang baru diberikan ke investor lama.

Karena dirasa perhitungan bisnis yang sudah tidak balance (imbang), bisnis skema ponzi ini pun dikabarkan macet pada Oktober 2021.

Lebih lanjut, dia menuturkan kemungkinan adanya korban-korban lainnya dari kasus ini. “Investigasi kecil kami kasus ini lebih dari 100 orang korbannya, dan mungkin masih ada yang lain juga juga di luar perkara ini,” paparnya.

Dijelaskan Rasamala bahwa kerugian Rp 1 triliun itu merupakan kerugian menyeluruh dari beberapa korban lainnya di luar dari laporan ini. Sedangkan untuk 8 orang kliennya sendiri dia menuturka kerugian mencapai Rp 53 miliar.

“Jadi perhitungan giro kerugian ini merupakan kerugian seluruhnya dari bilyet yang belum diberikan,”pungkasnya.

Sebagai informasi, Budi Hermanto pun dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP junto Pasal 379a KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya