"Kalau cerai mati harus ada akta cerai, kalau cerai talak harus ada bukti talak di pengadilan. Selain itu, yang bersangkutan juga tetap menerima bimbingan (pranikah) dari Puskesmas, Kementerian Agama, dan PLKB," katanya.
Sesuai aturan, untuk pendaftaran dilakukan paling lambat H-10 hari kerja dengan berkas yang telah dikeluarkan dari kelurahan masing-masing.
"Kalau dari luar kota rekomendasi dari KUA kecamatan yang bersangkutan," katanya.
(Qur'anul Hidayat)