Adik Presiden Jokowi Akan Dinikahi Ketua MK Anwar Usman, KUA Banjarsari Angkat Bicara

Antara, Jurnalis
Selasa 22 Maret 2022 11:48 WIB
Anwar Usman. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

"Kalau cerai mati harus ada akta cerai, kalau cerai talak harus ada bukti talak di pengadilan. Selain itu, yang bersangkutan juga tetap menerima bimbingan (pranikah) dari Puskesmas, Kementerian Agama, dan PLKB," katanya.

Sesuai aturan, untuk pendaftaran dilakukan paling lambat H-10 hari kerja dengan berkas yang telah dikeluarkan dari kelurahan masing-masing.

"Kalau dari luar kota rekomendasi dari KUA kecamatan yang bersangkutan," katanya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya