JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai pemanggilan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI merupakan hal yang wajar. Prasetyo sendiri dipanggil terkait dugaan korupsi Formula E.
"Ya kalau ketua DPRD dipanggil KPK ini kan sebagai institusi DPRD itu biasa, ingin diskusi, KPK kan perlu masukan bagaimana proses perencanaan anggaran, proses penganggaran, sampai keputusan diputuskannya sebuah anggaran," ujar Ariza di Balai Kota Jakarta, Selasa (22/3/2022).
"Jadi saya kira tidak ada yang luar biasa kalau ketua DPRD dipanggil ke KPK, Mabes Polri, Kejaksaan itu kan salah satunya pihak aparat ingin mengetahui pola, mekanisme, SOP, aturan, ketentuan, tahapan-tahapan proses penganggaran program kerja dan sebagainya, saya kira biasa saja ya," imbuhnya.
Baca Juga: KPK Kembali Panggil Ketua DPRD DKI Jakarta Konfirmasi Terkait Formula E
Ariza juga menyebut pemanggilan hingga dua kali tersebut tidak ada masalah. Sebab, tadi KPK perlu diskusi lebih lanjut dengan Ketua DPRD.