Satgas Covid-19 Terbitkan SE, PPLN yang Belum Vaksin Covid-19 Bakal Divaksin di Entry Point

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 23 Maret 2022 22:48 WIB
Ilustrasi bandara (Foto: Reuters)
Share :

Bagi WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa asal. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 23 Maret 2022 hingga waktu yang ditentukan kemudian.

Baca Juga: Satgas Covid-19: Tingkat Kepatuhan Penggunaan Masker di 1.811 Desa Masih Rendah

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya