JAKARTA - Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo meminta Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) di seluruh Indonesia tidak bergaya seperti manajer sebuah perusahaan. Untuk itu, Kasat Lantas harus tetap turun ke lapangan.
“Kasat lantas jangan berpikir menjadi manajer tingkat atas,” kata Sambo dalam Rakernis Korlantas Tahun 2022 di Polda Jawa Timur, Sabtu (26/3/2022).
Baca Juga: Polri Pastikan Stok dan Harga Pangan Aman Jelang Ramadan
Di hadapan 34 yang hadir secara fisik maupun daring dihadiri Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) 34 Polda jajaran outentuk pelanggaran pada fungsi lalu lintas itu karena etika pelayanan yang belum dipahami semua oleh anggota. Kemudian, arogansi kewenangan dimana anggota menggelar razia tanpa dilengkapi surat perintah.
Sambo juga mengingatkan penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pemerasan dan pungutan liar (pungli) kepada pelaku pelanggar lalu lintas. Terakhir, perkembangan penyelidikan kecelakaan lalu lintas yang tidak transparan.
“Maka dari itu, perlu ada struktur baru yaitu Kabag Propam pada fungsi Lantas yang memiliki fungsi pengawasan kepada anggota lantas,” ujarnya.
Saat ini, Sambo menyampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit masih memproses untuk ditandatangani Peraturan Kapolri (Perkap) tentang pengawasan melekat (Waskat). Sehingga, atasan atau pimpinan dua tingkat bisa dikenakan sanksi jika ada anggota yang melakukan pelanggaran.
“Jika Perkap pengawasan melekat sudah ditandatangani Bapak Kapolri, satu dan dua tingkat di atas akan dimintakan pertanggung jawaban,” tegas Sambo.
Baca Juga: Gelar Rakernis, Kakorlantas Tekankan Adaptasi dengan Perkembangan Teknologi