LAMPUNG - Sebuah kontrakan yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu digerebek petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.
Kontrakan di di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, itu digerebek pada Senin (21/03/2022), pukul 01.00 WIB.
Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, menyampaikan, dari dalam kontrakan, petugas menangkap dua pelaku yang menyimpan dan memiliki narkotika.
Dua orang tersebut yakni, pria berinisial RR (38), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, dan wanita berinisial SS (32), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Selain itu, lanjut AKP Anton, petugasnya menyita barang bukti berupa bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,31 gram, tissu warna putih, dan tiga unit handphone (HP) yakni Oppo warna hitam, Evercoss warna hijau, serta Strawberry.
Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua pelaku ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo.
Informasi yang didapat bahwa sebuah kontrakan yang ada di Kampung Penawar Jaya sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
"Saat petugas kami menggerbek kontrakan tersebut, di dalamnya ada dua orang pelaku yakni seorang pria dan seorang wanita asal Provinsi Riau. Selain itu, juga berhasil disita narkotika jenis sabu," jelas AKP Anton.
Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Fakhrizal Fakhri )