JAKARTA - Pemerintah terus melakukan upaya pengendalian pandemi Covid-19 secara nasional, khususnya dalam implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), menjelang Ramadan dan Idul Fitri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, bahwa angka Reproduksi Kasus Efektif (Rt) Indonesia mengalami perbaikan di semua pulau meskipun sebagian masih di atas 1. Angka Rt Nasional tercatat turun menjadi 1,00 (penularan terkendali), jika dibandingkan dengan sepekan sebelumnya di angka 1,09.
Untuk wilayah di luar Jawa-Bali, rincian angka Rt dari tertinggi ke terendah adalah Maluku (1,02), Nusa Tenggara (1,01), Papua (1,01), Sumatra (1,01), Kalimantan (1,00), dan Sulawesi (1,00). Per 28 Maret 2022, di luar Jawa-Bali jumlah kasus harian sebanyak 689 kasus atau 24,6% dari kasus harian nasional sebesar 2.798 kasus. Kematian sebanyak 32 orang atau 30,7% dari kematian nasional yang sebanyak 104 orang. Kasus Aktif di luar Jawa-Bali sebanyak 48.809 kasus atau 39,0% dari total Kasus Aktif Nasional sebanyak 125.241 kasus.
“Jumlah kematian di luar Jawa-Bali dan nasional (varian Omicron) mengalami penurunan signifikan, dibandingkan puncaknya pada 8 Maret sebanyak 401 orang (nasional) di mana luar Jawa-Bali sebanyak 128 orang, saat ini sudah turun 74,1% (nasional) dan turun 75,0% (luar Jawa-Bali). Sebagian besar kematian karena memiliki komorbid, berusia lanjut (lansia), dan/atau belum divaksinasi lengkap,” jelas Menko Airlangga dalam keterangannya.
BACA JUGA:Update Covid-19 Hari Ini: 6.001.751 Orang Positif, 5.724.963 Sembuh, 154.774 Meninggal
Kasus Harian dan Kasus Aktif telah menunjukkan tren penurunan di seluruh provinsi luar Jawa-Bali, secara konsisten mengalami penurunan, kecuali di Provinsi Papua yang masih belum menunjukkan tren kasus. Pada tingkat Kabupaten/Kota, 4 di antaranya masih menunjukkan tren kenaikan jumlah kasus aktif, yakni Kota Jayapura, serta Kabupaten Mimika, Nunukan, dan Aceh Besar.
Kata Airlangga, sesuai dengan arahan dan hasil Ratas Evaluasi PPKM minggu lalu, kegiatan ibadah bulan Ramadan di masjid seperti shalat tarawih dan tadarus di masjid sudah diperbolehkan, karena itu perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi untuk meningkatkan kewaspadaan, dengan tetap menjaga penerapan protokol Kesehatan.
Selain itu, untuk menjaga kondisi yang terkendali dan kondusif, Menko Airlangga meminta kepada para Kepala Daerah dan Forkompimda, untuk melakukan meningkatkan cakupan vaksinasi dosis lengkap dan booster, terutama untuk Lansia.
"Menyampaikan penjelasan kepada masyarakat dan publik bahwa vaksinasi selama Ramadan tidak membatalkan puasa, sesuai dengan Fatwa MUI. Dan pentingnya jaga prokes di tempat-tempat ibadah, terutama Ibadah shalat Tarawih, tadarus dan Shalat Idul Fitri," tuturnya.
Selain itu, sambung Airlangga, penegakan ketentuan mudik lebaran sesuai arahan Presiden Joko Widodo yaitu vaksin dosis 2 dan vaksin booster, dan juga perlu pengaturan pemeriksaan persyaratan Vaksinasi Booster/Antigen bagi Pemudik agar memenuhi persyaratan, khususnya Pemudik dengan kendaraan pribadi.
"Dan juga penyiapan fasilitas kesehatan untuk antisipasi potensi kenaikan kasus paska Ramadan dan Idul Fitri," pungkasnya.
(Awaludin)