Peraturan Pemerintah disebutkan Mahfud MD tidak mengurangi kewenangan kementerian/lembaga namun mengatur mengenai tata laksana penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut.
"Sehingga dapat meningkatkan sinergitas antar kementerian/lembaga, efektifitas patroli, efisiensi anggaran dan sumber daya serta meningkatkan jaminan keamanan nasional di laut," jelas Mahfud MD.
(Angkasa Yudhistira)