JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022. Inpres tersebut tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Inpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 30 Maret 2022 tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet (Seskab), Kepala Staf Kepresidenan (KSP), para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Jaksa Agung RI, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, serta para Bupati/Wali Kota.
Baca Juga: Tarik Wisatawan, Jokowi Ingin Ajang Seni Rutin Digelar di Borobudur
Dalam Inpres tersebut, ditetapkan dan/atau mengubah kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan untuk mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.
Dalam hal ini merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja untuk dibelikan produk UMKM dan Koperasi dalam negeri.
"Merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40% nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri," dikutip dari salinan Inpres tersebut.
Baca Juga: Turunkan Kemiskinan, Jokowi Minta Perputaran Uang di Desa Berjalan Baik
Dalam Inpres tersebut para menteri dan kepala daerah bersama-sama harus mencapai target belanja APBN dan APBD paling sedikit Rp400 ribu triliun untuk membeli produk dalam negeri.
"Mendukung pencapaian target belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 paling sedikit Rp400.000.000.000.000 untuk produk dalam negeri dengan prioritas produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi," bunyi Inpres tersebut.