Jual Bawang Tak Mau Modal, Pedagang Pasar Induk Jatiuwung Tipu 2 Petani

Nandha Aprilia, Jurnalis
Kamis 31 Maret 2022 23:01 WIB
Ilustrasi (Foto: Antara)
Share :

TANGERANG - Pedagang berinisial M ditangkap setelah menipu dua orang petani di Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten. 

M merupakan seorang pedagang bawang di Pasar Induk Jatiuwung. Dia terbukti melakukan penipuan terhadap dua orang petani bawang bernama Hartanto dan Sarmito.

Menurut Kepala Polsek Neglasari Komisaris Polisi Putra Pratama, motif pelaku melakukan hal ini guna mencari keuntungan dengan minim modal. Setelah M mengambil hasil panen para korban, dia menjual kembali bawang-bawang itu di lapaknya di Pasar Induk Jatiuwung.

“Jadi motif pelaku (M) menipu untuk mencari keuntungan, dia jualan bawang tapi enggak mau modal," ungkapnya melalui keterangan yang diterima MNC Portal, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga: Modifikasi 78.671 Kartu Provider untuk Kejahatan, Pelaku Ditangkap

Dijelaskan Putra, pelaku melaksanakan aksi kepada kedua korban di tanggal yang berbeda. Hartanto ditipu pada 11 Maret 2022 sedangkan Sarminto ditipu pada 27 Maret 2022.

Lantas dari aksi M ini, kedua korban alami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Sarminto kehilangan bawang putih seberat 850 kilogram senilai Rp21 juta dan Hartanto kehilangan 1.550 kilogram (1,5 ton) senilai Rp33 juta. Kini M sudah berhasil diamankan pihak kepolisian di kontrakannya.

“(Tersangka M) ditangkap dini hari tadi (31/3/2022) di kontrakannya, dekat Pasar Induk Jatiuwung," paparnya.

Baca Juga:  Bos Investasi Bodong Divonis 14 Tahun Penjara, 2 Hotel di Bali Disita untuk Ganti Rugi

Putra menambahkan, atas tindakannya, M disangkakan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP. “Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," tandasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya