KPK Duga Bupati PPU Abdul Gafur Gunakan Anggaran Daerah untuk Keperluan Tertentu

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 01 April 2022 14:20 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi adanya dugaan penggunaan anggaran daerah untuk keperluan tertentu Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM). Di mana, keperluan tertentu itu tidak dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) PPU.

Informasi itu kemudian dikonfirmasi penyidik KPK ke sejumlah saksi yakni, Direktur Perumda Benua Taka, Heriyanto; Kabag Umum Perumda Benuo Taka, Norlailah Usman; Kasi Sarpras SMP Pada Disdikpoira PPU, Muhajir; dan Pensiunan PNS, Listiani Lubis. Para saksi diduga mengetahui informasi penggunaan anggaran itu.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran uang untuk tersangka AGM dan adanya perintah tersangka AGM dalam penggunaan anggaran daerah untuk keperluan tertentu yang tidak dialokasikan dalam APBD Kabupaten PPU," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (1/4/2022).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati non aktif Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka. Abdul Gafur Mas'ud ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

Baca juga: KPK Selidiki Aliran Uang Pencalonan Abdul Gafur Jadi Ketua Demokrat Kaltim

KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka yakni pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.

Baca juga: Usut Kasus Rahmat Effendi, KPK Periksa 3 Pejabat Pemkot Bekasi

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya