KPK Duga Bupati PPU Abdul Gafur Gunakan Anggaran Daerah untuk Keperluan Tertentu

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 01 April 2022 14:20 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi adanya dugaan penggunaan anggaran daerah untuk keperluan tertentu Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM). Di mana, keperluan tertentu itu tidak dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) PPU.

Informasi itu kemudian dikonfirmasi penyidik KPK ke sejumlah saksi yakni, Direktur Perumda Benua Taka, Heriyanto; Kabag Umum Perumda Benuo Taka, Norlailah Usman; Kasi Sarpras SMP Pada Disdikpoira PPU, Muhajir; dan Pensiunan PNS, Listiani Lubis. Para saksi diduga mengetahui informasi penggunaan anggaran itu.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran uang untuk tersangka AGM dan adanya perintah tersangka AGM dalam penggunaan anggaran daerah untuk keperluan tertentu yang tidak dialokasikan dalam APBD Kabupaten PPU," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (1/4/2022).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati non aktif Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka. Abdul Gafur Mas'ud ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

Baca juga: KPK Selidiki Aliran Uang Pencalonan Abdul Gafur Jadi Ketua Demokrat Kaltim

KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka yakni pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.

Baca juga: Usut Kasus Rahmat Effendi, KPK Periksa 3 Pejabat Pemkot Bekasi

Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Tiga pejabat Pemkab PPU dan satu pejabat Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Abdul Gafur Mas'ud.

Dalam perkara ini, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekira Rp112 miliar. Proyek tersebut antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur senilai Rp58 miliar dan pembangunan Gedung perpustakaan senilai Rp9,9 miliar.

Abdul Gafur selaku Bupati diduga memerintahkan tiga pejabat Pemkab PPU, Mulyadi; Edi Hasmoro; dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di daerahnya. Salah satu rekanan yang memberikan uang dugaan suap kepada Abdul Gafur yakni, Yudi.

Baca juga: Dugaan KPK: Agar Dapat Izin Proyek di Penajam Paser Utara Wajib Setor Uang

Selain itu, Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan. Antara lain, terkait perizinan untuk HGU lahan sawit dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR Penajam Paser Utara.

Mulyadi; Edi Hasmoro; dan Jusman diduga adalah orang kepercayaan Abdul Gafur. Mereka dijadikan sebagai representasi Abdul Gafur dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk. Uang yang dikumpulkan itu selanjutnya digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.

Baca juga: Sultan Pontianak Mangkir, KPK Kirim Surat Panggilan Kedua

Selain itu, Abdul Gafur diduga bersama Nur Afifah Balqis menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan didalam rekening bank milik Nur Afifah. Uang itu juga digunakan untuk keperluan Abdul Gafur. Di samping itu, Abdul Gafur juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari Yudi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya