”Dia menyampaikan terinspirasi film MH, yang film di TV berbayar, depannya N kan ada film perampokan yang judulnya ada money-money nya itu,” ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, Kamis (7/4/2022).
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang percobaan perampokan dan UU Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)