Curi HP untuk Anak Sekolah Daring, Ibu Ini Dibebaskan Berkat Restorative Justice

Mohamad Chusna, Jurnalis
Jum'at 15 April 2022 19:21 WIB
Ibu yang curi HP untuk anak sekolah dari dapat restorative justice (Foto: M Chusna)
Share :

Mendengar pernyataan itu, NPJ berbesar hati memaafkan KH. "Korban iba melihat kondisi pelaku yang terpaksa mencuri demi pendidikan seorang anak," ujar Reza.

Kasus pencurian itu bermula ketika KH belanja di warung Juli di Pengambengan, Februari 2022 lalu. Saat itu dia melihat satu unit handphone korban di atas meja warung dan langsung mengambilnya.

BACA JUGA:Sempat Viral, Kasus Pencurian Anjing Ras di Tanjung Priok Berakhir Damai 

Polisi yang menerima laporan korban lalu menangkap pelaku. Dia disangka Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan tidak ditahan.

Usai mendapat restorative justice dan dibebaskan, polisi memberikan bantuan kepada pelaku untuk bisa membantu kondisi keluarganya. "Semoga dengan kejadian ini, kita dapat mengambil hikmahnya," tutup Reza.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya