PPKM Level 2 di DKI Jakarta Lanjut hingga 9 Mei 2022, Simak Aturannya

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Selasa 19 April 2022 08:16 WIB
Petugas mengingatkan warga untuk selalu mengenakan masker saat PPKM diterapkan. (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah Pusat menetapkan wilayah DKI Jakarta masih akan melanjutkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dari 19 April hingga 9 Mei 2022 mendatang.

Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan pada 18 April 2022 lalu.

Berikut 10 jenis sektor yang masih dibatasi dalam peraturan terbaru Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022 tersebut:

1. Pendidikan atau Sekolah

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

 Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Tidak Ada Daerah Level 4

2. Perkantoran Non Esensial (Work From Office)

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

3. Pusat Perbelanjaan atau Mal

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75% sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat.

Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;

Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 sampai dengan 12 tahun yang masuk.

Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

4. Restoran

Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:

a) dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;

b) dengan kapasitas maksimal 75%

Sedangkan untuk Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

a) dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat;

b) dengan kapasitas maksimal 50%;

c) waktu makan maksimal 60 menit.

Perlu diperhatikan bahwa waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya