BOYOLALI - Kasus dua anak gugat orangtua dan saudara terkait hibah tanah di Boyolali, Jawa Tengah terus berlanjut. Meski kalah di Pengadilan Negeri (PN) dan ditolak Pengadilan Tinggi Semarang, kini para penggugat memilih jalur Pengadilan Agama Boyolali.
Upaya Rini Sarwestri dan adiknya Indri Aliyanto menggugat tanah hibah milik orangtua dan beberapa saudaranya terus dilakukan. Meski sudah kalah di PN Boyolali dan upaya banding juga ditolak Pengadilan Tinggi Semarang, kini kedua kakak beradik kembali menggugat melalui Pengadilan Agama Boyolali.
BACA JUGA:Anak Gugat Orangtua Gegara Fortuner, Sidang Perdana Tawarkan Kesepakatan Damai
Humas Pengadilan Agama Boyolali Saifudin membenarkan, pihaknya telah menerima berkas pengajuan gugatan Rini Sarwestri dan adiknya Indri Aliyanto terkait hibah tanah milik ibunya Sri Surantini (73).
Berkas sudah diterima pada tanggal 11 Februari lalu. Namun, hingga saat ini pihak Pengadilan Agama baru mendalami perkara tersebut dan bila sudah siap akan segera dilakukan sidang.
Sementara menurut Kabag Humas PN Boyolali Toni Yoga Saksana membenarkan beberapa waktu lalu pihaknya telah menolak perkara gugatan soal hibah tanah yang dilayangkan kedua penggugat. Bahkan, Pengadilan Tinggi Semarang tidak bisa menerima saat para penggugat melakukan banding karena dinilai cacat hukum.