Kasus Suap Laporan Keuangan, Pemkab Bogor Keluarkan Rp1,9 Miliar

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Kamis 28 April 2022 05:29 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto : Okezone/Arie Dwi Satrio)
Share :

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri menyebutkan total uang Rp1,9 miliar dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terkait kasus dugaan suap laporan keuangan.

"Sebagai realisasi kesepakatan IA dan MA memberikan uang sekitar Rp100 juta kepada ATM di salah satu tempat di Bandung," ujar Firli Bahuri dalam live streaming akun YouTube KPK RI, Kamis (28/4/2022) dini hari.

Tersangka penerima suap berinisial ATM kemudian mengondisikan susunan tim sesuai permintaan IA. Nantinya objek audit untuk SKPD tertentu, ada yang tidak diperiksa atau dibatalkan.

"Proses audit Februari-April 2022 dengan hasil rekomendasi di antaranya tindak lanjut rekomendasi 2020 sudah dilaksanakan dan program audit keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini," ucap Firli.

Ia menyebutkan, temuan fakta Dinas PUPR salah satunya peningkatan jalan rute Kandang Roda Pakan Sari dengan nilai proyek Rp94,6 miliar yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan kontrak.

"Dalam proses audit diduga ada beberapa kali pemberian uang oleh AY melalui IA dan MA pada tim pemeriksa dalam bentuk uang mingguan minimal Rp10 juta. Sehingga selama total pemeriksaan diberikan uang tunai Rp1,9 miliar," tutur Firli.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan suap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor dimaksudkan untuk mendapatkan predikat opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk tahun 2021.

"Konstruksi perkara sebagai berikut AY sebagai Bupati Bogor ingin agar Pemkab Bogor mendapatkan predikat WTP atas laporan keuangan daerah 2021 oleh BPK Perwakilan Jawa Barat," kata Firli.

BPK Perwakilan Jawa Barat, kata Ketua KPK, kemudian melakukan pemeriksaan Entrim terhadap laporan keuangan Pemkab Bogor, terdiri atas AM, ATM, HNRK, GGTR, dan WR ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai proyek di antaranya di Dinas Kabupaten PUPR Bogor.

Sekitar Januari 2022 kemudian diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara HNRK dengan IA dan MA. Pemberian uang itu bertujuan mengondisikan susunan tim audit Entrim. AY menerima laporan dari IA bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika ada audit BPK Perwakilan Jawa Barat akan berakibat Opini Disclaimer.

"AY merespons agar diupayakan bisa mendapatkan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian)," ungkap Firli Bahuri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 8 tersangka. Tersangka pemberi suap adalah AY Bupati Kabupaten Bogor Periode 2018-2023, IA Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, MA Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, dan RT BPK Pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor,"

Sedangkan sebagai penerima suap kata Firli Bahuri ada empat orang. Penerima suap yakni AM Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat Kasub Auditorat Jabar 3 Pengendali Teknis, AM Ketua Tim Audit Intern Entrim Kabupaten Bogor, GGTR Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa), dan HNRK Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa).

Penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp1,024 miliar terkait dugaan tindak pidana suap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2021.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya