DPR Minta Gunakan Vaksin Halal untuk Booster dan Jangan yang Kedaluwarsa

Antara, Jurnalis
Jum'at 29 April 2022 15:04 WIB
vaksinasi covid-19/ Okezone
Share :

Dalam konteks itu, kata Saleh pemerintah diminta untuk tegas menghindari penggunaan vaksin yang sudah kedaluwarsa. Harus dipastikan bahwa vaksin yang diberikan ke masyarakat adalah vaksin terbaik dan sesuai ketentuan. Dalam logika awam, bagaimana pun vaksin kedaluwarsa pastilah memiliki risiko tertentu.

Diketahui, Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni'am Sholeh menyebutkan saat ini sudah ada empat fatwa MUI yang berkaitan dengan vaksin COVID-19 dan sudah ditetapkan kehalalannya. Adapun Vaksin Covid-19 yang sudah mendapatkan fatwa halal MUI yakni Sinovac, Zifivax, Merah Putih, dan Sinopharm.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya