Dalam konteks itu, kata Saleh pemerintah diminta untuk tegas menghindari penggunaan vaksin yang sudah kedaluwarsa. Harus dipastikan bahwa vaksin yang diberikan ke masyarakat adalah vaksin terbaik dan sesuai ketentuan. Dalam logika awam, bagaimana pun vaksin kedaluwarsa pastilah memiliki risiko tertentu.
Diketahui, Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni'am Sholeh menyebutkan saat ini sudah ada empat fatwa MUI yang berkaitan dengan vaksin COVID-19 dan sudah ditetapkan kehalalannya. Adapun Vaksin Covid-19 yang sudah mendapatkan fatwa halal MUI yakni Sinovac, Zifivax, Merah Putih, dan Sinopharm.
(Fahmi Firdaus )