Teken Perpres 62/2022, Jokowi Bakal Bentuk Dewan Penasihat Otorita IKN

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Rabu 04 Mei 2022 13:55 WIB
Presiden Joko Widodo (foto: dok biro pers)
Share :

Dalam Perpres tersebut, Otorita IKN merupakan lembaga setingkat kementerian yang bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

"Otorita Ibu Kota Nusantara mempunyai tugas melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dan pengembangan Ibu Kota Nusantara serta Daerah Mitra," bunyi Pasal 3.

Terkait struktur organisasi, Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN dibantu oleh perangkat Otorita Ibu Kota Nusantara. Perangkat Otorita IKN tersebut yakni Sekretariat Otorita Ibu Kota Nusantara; Deputi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara; dan

Unit Satuan Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya