Kawanan Pencuri Pengiriman Paket Kilat Dicokok, Ironisnya Pelaku Orang Dalam

Azhari Sultan, Jurnalis
Rabu 25 Mei 2022 18:54 WIB
Ilustrasi/ Doc: Okezone
Share :

Sedangkan kerugian yang dialami pihak JNE ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. "Kerugiannya sekitar Rp160 juta," tegas Yumika.

Akibat perbuatannya, para pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Telanaipura. "Untuk pelaku diganjar dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal di atas 5 tahun penjara," tukasnya.

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya