"Memang ada pelonggaran, tapi di banyak tempat tetap harus menggunakan masker. Misalnya di dalam ruangan dan di tempat-tempat keramaian. Terlebih bagi mereka yang kategori rentan maupun yang bergejala batuk dan pilek, mereka tetap wajib mengenakan masker saat beraktivitas," tutur Amino Setya Budi.
Lebih lanjut, Ia juga menegaskan, selain percepatan vaksinasi, penerapan protokol kesehatan di lingkungan sekolah juga perlu dipastikan secara rutin sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Kebijakan pemerintah melonggarkan pemakaian masker di ruang terbuka tidak berarti protokol kesehatan sudah tidak berlaku," tutupnya.
(Awaludin)