JAKARTA -Panitia Kerja Pengawasan Vaksin Komisi IX DPR RI mengingatkan pemerintah terkait penggunaan vaksin halal dan vaksin kedaluwarsa untuk Covid-19.
"Kami minta Kemenkes untuk booster harus menggunakan vaksin halal," kata Anggota Panja Irma Suryani Chaniago di Jakarta, Kamis (2/6/2022).
(Baca juga: Duh! Vaksin Kedaluwarsa Ada di Semua Provinsi, Terbanyak di Jateng)
Dia juga mengingatkan pemerintah untuk taat terhadap Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pemerintah untuk menyediakan vaksin halal dalam program vaksinasi Covid-19.
"Tidak boleh menggunakan vaksin yang tidak halal lagi. Karena kondisinya sudah tidak darurat. Jadi tolong pemerintah hargai keputusan dari MA, jangan banyak alasan lagi," katanya menegaskan.
Irma juga meminta pemerintah jangan menggunakan alasan bahwasan-nya tidak ada dalam anggaran untuk pengadaan vaksin halal di tahun 2022.
Menurut dia, Presiden Jokowi sudah menyampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa booster itu tetap wajib. Sementara MA sudah menyatakan tidak boleh lagi menggunakan vaksin selain yang halal.
Selain itu, dia meminta BPOM untuk tidak lagi memunculkan pernyataan bahwa vaksin-vaksin yang akan kedaluwarsa masih bisa diperpanjang lagi masa kedaluwarsa-nya.
"Untuk rakyat Indonesia ngak boleh coba-coba. Jangan menempatkan manusia di Indonesia ini sebagai sampah, menerima vaksin yang sudah kedaluwarsa," katanya.
Dia menegaskan semua Fraksi di Komisi IX menolak vaksin yang sudah kedaluwarsa kemudian diperpanjang lagi, lalu disuntikkan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk digunakan sebagai booster.
Pernyataan itu juga disampaikan Irman dalam rapat dengar pendapat bersama Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Kemenkes, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta Direktur Utama Biofarma di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Hal senada juga disampaikan Anggota Panja Kurniasih Mufidayati yang menyampaikan pesan khusus kepada Menteri Kesehatan untuk segera menyetujui dan menyediakan vaksin halal.