Bunuh 5 Orang, Terpidana Kasus Pembunuhan Berantai Ini Tidak Ajukan Banding

Antara, Jurnalis
Jum'at 03 Juni 2022 11:18 WIB
(Foto: Ant)
Share :

Dalam persidangan di PN Baturaja pada 24 Mei 2022, Ketua Majelis Hakim Hendri Agustian mengatakan, putusan vonis ini sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut hukuman mati terhadap terdakwa.

Majelis hakim menimbang hal yang memberatkan terdakwa dalam putusan yang dibacakan itu di antaranya perbuatan terdakwa sangat keji, menimbulkan banyak korban jiwa, menyebabkan anak korban menjadi yatim piatu dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

"Sementara hal yang meringankan terdakwa tidak ada. Berdasarkan fakta persidangan terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana dan juga dinyatakan dalam keadaan sehat saat melakukan aksinya," kata dia.

(Widi Agustian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya