Selanjutnya, pelaku REP yang berstatus sebagai Direktur di PT RBS yang berlokasi di Apartemen City Park, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, menyampaikan kepada YF bahwa ada proyek pengadaan di BNPB.
"Pelaku YF kemudian menyampaikan kepada korban (para investornya) bahwa pengadaan alkes sedang berjalan di BNPB," ujar Pasma.
Lebih lanjut, Pasma menerangkan pelaku REP dan AS menyepakati terkait profit keuntungan. Mereka menetapkan keuntungan 20 persen dari proyek tersebut kepada YF dan Investornya.
"Awalnya investasi tersebut berjalan normal, namun korban (investor yang dijaring YF), hanya diberikan profit sebesar 10 persen," ujarnya.
Meski hanya diberikan profit 10 persen, para korban mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut, sebab korban merasa investasi yang mereka jalani berjalan dengan lancar, meski profit tak sesuai.
Namun, pada akhir Desember 2021, para pelaku tidak lagi menyerahkan profit atau mengembalikan uang modal kepada korban. Hal tersebut membuat para korban merasa janggal dan akhirnya melaporkan ke pihak berwajib.