Ranto menyebutkan, tujuan dari kegiatan operasi gabungan tersebut untuk melakukan pemeriksaan kelaikan kendaraan. Sebab hal itu merupakan poin penting terkait keselamatan lalu lintas bagi konsumen dan pengemudi ketika berada di jalan.
Secara aturan, angkutan umum dan barang seharusnya melakukan uji berkala setiap 6 bulan sekali. Namun fakta di lapangan masih banyak yang tidak menunaikan kewajiban tersebut. "Kelaikan kendaraan itu poin utama, makanya kita melakukan pemeriksaan agar tidak ada hal yang tidak diinginkan terjadi di jalan," pungkasnya. adi haryanto
Foto : Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, TNI, dan Polri melakulan razia kendaraan angkutan umum dan barang di Jalan Gedong Opat, Kota Cimahi, dan menjaring sebanyak 55 kendaraan yang melanggar aturan, Rabu (8/6/2022).
(Nanda Aria)