5 Fakta Abdul Qadir Hasan Baraja, Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin

Nanda Aria, Jurnalis
Kamis 09 Juni 2022 05:05 WIB
Abdul Qadir Hasan Baraja/ Foto: MPI
Share :

JAKARTA - Pemimpin kelompok Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersnagka oleh polisi. Dia pun langsung ditahan usai ditangkap.

Pria paruh baya yang ditangkap di kediamannya, wilayah Telukbetung, Bandar Lampung, Lampung, ini ternyata tidak sekali ini diciduk pihak kepolisian. Sebelumnya dia pernah terlibat dengan berbagai aksi teror di Indonesia. berikut faktanya:

1. Pernah Terlibat Aksi Terorisme

Pada tahun 1985 Hasan Baraja ternyata pernah terlibat aksi terorisme, yaitu dalam aksi pengeboman Candi Borobudur. Hal ini diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpa.

Dia mengatakan, Hasan Baraja juga memiliki kedekatan dengan kelompok radikal.

"Yang bersangkutan pernah ditahan terkait kasus terorisme pada januari 1979 dan pengeboman Candi Borobudur tahun 1985, serta memiliki kedekatan dengan kelompok radikal," kata Endra Zulpan dikutip, Kamis (8/6/2022).

2. Ingin Menegakkan Sistem Khilafah

Aktivitas yang dilakukan oleh Hasan Baraja rentan tindakan makar. Pasalnya, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian ditemukan fakta bahwa Khilafatul Muslimin mengajak masyarakat menegakkan sistem khilafah.

3. Bertentangan Dengan Pancasila

Di sisi lain, ideologi yang disebarkan oleh Khilafatul Muslimin ini bertentangan ideologi negara, yaitu Pancasila. Kelompok ini diketahui menyebarkan ideologi khilafah kepada masyarakat.

Bahkan, menurut Polda Jabar kelompok tersebut ilegal karena tidak mengantongi legalitas organisasi.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar mengakui, sudah mengetahui aktivitas yang dilakukan anggota kelompok Khilafatul Muslimin ini lewat selebaran yang disebar.

4. Ditangkap Karena Melanggar UU Organisasi

Meskipun banyak fakta yang mengarah pada tindakan terorisme seperti yang diuraikan di atas, namun penangkapan dan penahanan Hasan Baraja tidak terkait tindakan terorisme.

"Bukan tindak pidana terorisme," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar kepada awak media, Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Hasan Baraja ditetapkan sebagai tersangka atas sejumlah pelanggaran yakni Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan juga melanggar UU organisasi kemasyarakatan.

5. Mendukung ISIS

Hasan Baraha muda dikenal sebagai orang yang mendukung NII/DI dan kemudian mendukung pendirian ISIS. Bahkan ia juga pernah menjadi orang kepercayaan Ustaz Abu Bakar Baasyir di Ponpes Ngruki, Sukoharjo, Jateng.

Hasan Baraja pernah diciduk atas kasus terorisme, yakni terkait Teror Warman pada 1979 dan pengeboman Candi Borobudur pada 1985. Dalam kasus teror Warman, Abdul Qadir Hasan Baraja dihukum 3 tahun penjara, sementara terkait pengeboman Candi Borobudur divonis 20 tahun penjara.

(Nanda Aria)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya