KPK Periksa Pejabat Pemkab Mimika sebagai Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 14 Juni 2022 10:08 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015, yang berlokasi di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, pada Senin, 13 Juni 2022, kemarin.

Satu tersangka tersebut yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pemkab Mimika, Papua. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pejabat Pemkab Mimika yang telah berstatus tersangka tersebut berinisial MS. MS diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Satu orang tersangka selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK perkara dugaan korupsi pembangunan gereja King Mile 32 Mimika Papua, Senin (13/6) telah hadir dan selesai dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (14/6/2022).

KPK belum melakukan proses penahanan terhadap pejabat Pemkab Mimika tersebut. Ali menjelaskan, salah satu alasan tersangka tersebut belum ditahan, karena yang bersangkutan dinilai telah kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

Baca juga: Mantan Bupati Tabanan Bali Jalani Sidang Perdana Kasus Suap

"Terkait belum ditahannya tersangka tersebut, tentu hal ini menjadi kewenangan sepenuhnya tim penyidik KPK. Tersangka kami nilai kooperatif dan sejauh ini alat bukti masih terus dilengkapi," jelasnya.

Baca juga: KPK Bongkar Aliran Uang dari PT Waskita Karya untuk Eks Pejabat Kemendagri

Lebih lanjut, Ali menginformasikan bahwa proses penghitungan kerugian keuangan negara terkait perkara ini masih terus diselesaikan oleh instansi yang berwenang. Ali berharap para tersangka lainnya kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

"Kami juga berharap tersangka lain yang nanti akan dipanggil KPK, juga bersedia kooperatif hadir memenuhi panggilan. Karena pemeriksaan tersangka menjadi penting untuk kebutuhan melengkapi berkas penyidikan perkara dimaksud," beber Ali.

Sekadar informasi, KPK sudah cukup lama mengusut kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. KPK sudah masuk proses penyidikan dalam pengusutan perkara tersebut.

Sejalan dengan proses penyidikan tersebut, KPK dikabarkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ali Fikri tidak membantah ihwal sudah adanya tersangka dalam perkara ini.

Kendati demikian, Ali masih enggan membeberkan siapa saja tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika, Papua tersebut. Sebab, kata Ali, itu menjadi kebijakan baru pimpinan KPK saat ini.

Baca juga: Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Didakwa Terima Suap Rp572 Juta

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya