JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Lembaga antirasuah itu menemukan adanya praktik jual beli kuota yang seharusnya diperuntukkan bagi petugas haji.
“Penyidik menemukan adanya kuota-kuota yang seharusnya untuk petugas haji, kemudian diperjualbelikan kepada calon jemaah,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (8/10/2025).
Menurut Budi, praktik ini berdampak langsung pada menurunnya kualitas pelayanan haji. Sebab, kuota petugas haji mestinya diisi oleh tenaga yang memiliki kapasitas di bidang pelayanan, kesehatan, hingga administrasi bagi jemaah.
“Artinya petugas haji secara kuantitas berkurang. Jumlahnya berkurang, tentu ini akan berdampak pada kualitas pelayanan haji itu sendiri,” ujarnya.