JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penahanan Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid dipindahkan ke Pekanbaru. Pemindahan ini menjelang digelarnya persidangan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau.
Selain Abdul Wahid, dua tersangka lainnya yaitu Muh. Arif Setiawan selaku Kadis PUPR Riau dan Dani M. Nursalam juga turut dipindahkan.
"Hari ini, Rabu (11/3), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memindahkan penahanan para terdakwa dalam perkara dugaan TPK pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
"Penahanan atas Terdakwa Abdul Wahid dan Muh. Arif Setiawan dilakukan di Rutan Pekanbaru," sambungnya.
Sementara itu, tersangka Dani penahanannya dipindahkan ke Lapas Pekanbaru. Dengan pemindahan ini, lanjut Budi, pihaknya menunggu penetapan jadwal sidang untuk tiga orang yang dimaksud.