Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perdana, KPK Gunakan Pasal Benturan Kepentingan di Kasus Bupati Pekalongan

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 05 Maret 2026 |13:48 WIB
Perdana, KPK Gunakan Pasal Benturan Kepentingan di Kasus Bupati Pekalongan
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (Foto: IG Pemkab Pekalongan)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan 2023-2026 usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa 3 Maret 2026.  Lembaga antirasuah kemudian menjerat Fadia dengan Pasal 12 huruf i UU Tipikor.

Pasal tersebut merupakan kali pertama digunakan dalam OTT. Adapun isinya pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

"Konstruksi perkara dan pengenaan Pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan ini adalah yang pertama di KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (5/3/2026).

Budi menyebutkan bahwa penerapan pasal ini merupakan bukti nyata praktik korupsi yang terus berkembang. "Hal ini sekaligus menunjukkan modus tindak pidana korupsi terus bermetamorfosis menjadi semakin kompleks dan rumit," ujarnya.

Budi pun menekankan, perlu kesadaran dan bantuan bersama untuk memerangi praktik korupsi di Indonesia. "Dukungan publik dan para pemangku kepentingan terkait lainnya seperti PPATK menjadi penting, baik dengan dukungan informasi, data, termasuk transaksi keuangan, sehingga bisa membuka ruang gelap terjadinya praktik rasuah ini," ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement