JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyoroti klaim Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, yang mengaku tidak mengetahui urusan birokrasi. Ia menegaskan bahwa kepala daerah merupakan pemimpin tertinggi birokrasi di daerah.
Untuk itu, kepala daerah harus mampu mengendalikan dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap roda pemerintahan di daerah. Menurutnya, hal tersebut harus dipahami oleh setiap kepala daerah, termasuk Fadia.
"Kepala daerah itu pimpinan tertinggi birokrasi pemerintahan di daerah, bukan saja harus menguasai tetapi juga harus mengendalikan dan bertanggung jawab sepenuhnya. Ini yang harusnya dipahami ketika memutuskan menjadi kepala daerah," ujar Bima, Kamis (5/3/2026).
Bima mengatakan kepala daerah yang tidak berlatar belakang politik pemerintahan tetap bisa mempelajarinya dengan cepat. Ia menegaskan tidak semua urusan dapat diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda).
"Kalau latar belakangnya bukan politik pemerintahan, maka belajarlah cepat," terang Bima.
"Tidak bisa mempercayakan semua pada sekda, karena sekda itu menjalankan perintah untuk mengoordinasikan kebijakan sebagai birokrat paling senior," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Penetapan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang pada Selasa 3 Maret 2026.