Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sempat Dicabut, Sekjen DPR Ajukan Praperadilan Terkait Status Tersangka Korupsi

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Jum'at, 06 Maret 2026 |11:54 WIB
Sempat Dicabut, Sekjen DPR Ajukan Praperadilan Terkait Status Tersangka Korupsi
Sekjen DPR Indra Iskandar (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi sarana dan prasarana rumah dinas DPR RI. Permohonan praperadilan ini diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat 27 Februari 2026.

Gugatan teregister dengan nomor perkara 31/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Sidang perdana praperadilan akan digelar pada Senin 9 Maret 2026 mendatang.

Dalam permohonannya, Indra meminta agar majelis hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon dinyatakan tidak sah.

"Dalam permohonan tersebut, Pemohon meminta agar Pengadilan menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, dikutip Jumat (6/3/2026).

Indra juga meminta agar pengadilan memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan atas kasusnya. Hal ini termasuk mencabut larangan bepergian hingga memulihkan hak.

"Memerintahkan agar menghentikan penyidikan terkait larangan bepergian dan pencabutan paspor agar dikembalikan keadaan seperti semula, menyatakan tindakan penggeledahan dan penyitaan adalah tidak sah, serta meminta agar dipulihkan nama baik, dan harkat dan martabat Pemohon seperti keadaan semula," sambungnya.

Ini merupakan ketiga kalinya Indra mengajukan permohonan praperadilan. Indra sempat dua kali mengajukan praperadilan, namun pada akhirnya dicabut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement