Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Yaqut

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 04 Maret 2026 |14:45 WIB
Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Yaqut
Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Yaqut
A
A
A

JAKARTA -Tim Biro Hukum KPK membacakan jawabannya atas gugatan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atas sah tidaknya penetapan tersangka Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada Rabu (4/3/2026). KPK meminta agar hakim praperadilan menolak praperadilan Yaqut.

Permintaan kubu KPK itu disampaikan dalam Eksepsi Jawaban dan Petitum Jawabannya. Sebabnya, praperadilan yang diajukan Yaqut itu dinilai error in objecto dan permohonannya kabur.

"Dalam eksepsi. Satu, menerima dan mengabulkan eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan permohonan error in objecto. Tiga, menyatakan permohonan tidak jelas, kabur, obscur libel," ujar Tim Biro Hukum KPK di persidangan.

Dalam Jawabannya itu, KPK meminta hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro untuk menerima seluruh jawaban KPK. Lalu, menolak Praperadilan Yaqut lantaran dalil permohonan bukan dalam ruang lingkup hakim praperadilan.

"Dalam pokok perkara. Satu, menerima dan mengabulkan jawaban tanggapan Termohon untuk seluruhnya. Dua, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," tuturnya.

"Tiga, menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon adalah sah dan berdasarkan hukum. Empat, menyatakan termohon berwenang melakukan penyidikan perkara a quo. Lima, menyatakan penyidikan oleh termohon adalah sah dan berdasar hukum," kata Tim Hukum KPK lagi.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement