JAKARTA – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut membeberkan pertimbangannya dalam memutuskan penerapan pembagian kuota haji. Pembagian kuota haji dilakukan untuk menjaga keselamatan para jamaah haji.
"Saya perlu sampaikan persoalan yang menimpa saya ini. Kita tahu semua tentang kuota haji, satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafsi, menjaga keselamatan jiwa jamaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi," ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Selain itu, kata dia, haji sejatinya menjadi yurisdiksi Arab Saudi, yang mana penetapannya bukan semata-mata menjadi kewenangan pemerintah Indonesia. Maka itu, Indonesia sangat terikat dengan Arab Saudi terkait peraturan haji.
"Kita terikat dengan peraturan-peraturan yang ada di Saudi, termasuk pembagian kuota itu. Karena ada MoU yang kita jadikan pegangan, sehingga lahir KMA, itu MoU," tuturnya.
Gus Yaqut menambahkan, kasus yang dialaminya itu menjadi pembelajaran bagi setiap pemimpin dalam mengambil suatu kebijakan. Pasalnya, meski kebijakan yang diambil telah mempertimbangkan kemanusiaan, belum tentu kebijakan tersebut tidak dipersoalkan.
"Ini pelajaran bagi setiap pemimpin dalam mengambil kebijakan. Kebijakan yang diambil, meskipun itu dengan melakukan pertimbangan kemanusiaan, belum tentu tidak dipersoalkan. Tetapi itu tidak boleh membuat para pemimpin kita takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, bagi bangsa, dan negara. Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin yang takut," katanya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.