JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, pada hari ini, Jumat (30/1/2026).
Pemanggilan ini merupakan kali pertama setelah KPK mengumumkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Meski telah diumumkan sebagai tersangka, pemeriksaan Gus Yaqut kali ini dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Benar, hari ini Jumat (30/1), KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Sdr. YCQ, mantan Menteri Agama 2020–2024," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
"Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai saksi," sambungnya.
Diketahui, KPK mengumumkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada Jumat 9 Januari 2026. Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.