Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Korupsi Haji, KPK Minta Praperadilan Yaqut Ditunda!

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 24 Februari 2026 |10:55 WIB
Kasus Korupsi Haji, KPK Minta Praperadilan Yaqut Ditunda!
Kasus Korupsi Haji, KPK Minta Praperadilan Yaqut Ditunda!
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana praperadilan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas melawan KPK hari ini, Selasa (24/2/2026).  Namun, sidang urung digelar lantaran Komisi Antirasuah meminta penundaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya sudah memberi informasi ke PN Jakarta Selatan terkait pengajuan penundaan sidang.

"KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini," kata Budi dalam keterangannya.

Budi mengungkapkan, penundaan ini diminta lantaran pihaknya tengah menghadapi praperadilan lainnya.

"Mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang prapid lainnya," ucapnya.

Sebelumnya, Yaqut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan tersebut terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," dilansir dari laman sistem informasi penelusuran perkara PN Jakarta Selatan yang dilihat Rabu (11/2/2026).

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement