Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Praperadilan Ditolak, KPK Periksa Gus Yaqut Hari Ini

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 12 Maret 2026 |08:05 WIB
Usai Praperadilan Ditolak, KPK Periksa Gus Yaqut Hari Ini
Gus Yaqut (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, Kamis (12/3/2026).

Pemanggilan tersebut dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Gus Yaqut terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

"Benar, hari ini Kamis (12/3), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Gus Yaqut dijadwalkan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini," ujarnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement