Praperadilan Tidak Diterima
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji oleh KPK. Dengan demikian, status tersangka Gus Yaqut dinyatakan tetap sah.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal praperadilan Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
"Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim Sulistyo saat membacakan amar putusan.