Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Praperadilan Ditolak, KPK Periksa Gus Yaqut Hari Ini

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 12 Maret 2026 |08:05 WIB
Usai Praperadilan Ditolak, KPK Periksa Gus Yaqut Hari Ini
Gus Yaqut (Foto: Okezone)
A
A
A

Praperadilan Tidak Diterima

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji oleh KPK. Dengan demikian, status tersangka Gus Yaqut dinyatakan tetap sah.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal praperadilan Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

"Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim Sulistyo saat membacakan amar putusan.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement