JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyambut baik pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA) oleh DPR RI pada Selasa 22 September 2026. Namun, Komnas HAM mengingatkan agar aturan pelaksana UU tersebut disusun secara partisipatif dan menjamin perlindungan hak masyarakat adat serta kelompok rentan lainnya.
Komnas HAM menilai pengesahan UU tersebut sejalan dengan sejumlah rekomendasi yang sebelumnya disusun dalam Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Hak Asasi Manusia dan Kajian Penanganan Konflik Agraria dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengatakan, selama ini penanganan konflik agraria kerap bergeser dari persoalan penguasaan dan pemanfaatan tanah menjadi perkara pidana.
"Berdasarkan hasil kajian Komnas HAM, penanganan konflik agraria selama ini kerap bergeser secara prematur dari ranah konflik agraria menjadi ranah pidana," kata Uli, Minggu (27/9/2026).
Menurut Komnas HAM, kondisi tersebut membuat aparat penegak hukum sering berhadapan langsung dengan masyarakat adat, petani, dan pembela HAM. Akibatnya, muncul berbagai aduan terkait kriminalisasi, intimidasi, hingga dugaan penggunaan kekuatan berlebihan.