Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lusa, Sidang Putusan Praperadilan Gus Yaqut Digelar di PN Jaksel

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Senin, 09 Maret 2026 |16:32 WIB
Lusa, Sidang Putusan Praperadilan Gus Yaqut Digelar di PN Jaksel
Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang putusan praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) vs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 11 Maret 2026.

Keputusan itu diambil hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro usai memimpin sidang beragendakan kesimpulan praperadilan dari kedua belah pihak di PN Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026).

"Hari ini kesimpulan. Silakan diserahkan saja karena tidak ada tanggapan terhadap kesimpulan," ujar hakim tunggal Sulistyo.

Lantas, Sulistyo menjadwalkan sidang putusan praperadilan. "Putusan akan kita ucapkan pada tanggal 11 Maret, jam 10.00 WIB," ujar Sulistyo sambil mengetuk palu menutup sidang.

Sekadar informasi, Gus Yaqut mengajukan praperadilan untuk menuntut hakim tunggal menggugurkan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang disematkan KPK. Pasalnya, penetapan tersangka KPK dianggap tak sesuai prosedur.

"Penetapan tersangka tidak memenuhi prosedur sebagaimana mestinya. Syarat minimal dua alat bukti penetapan tersangka tidak terpenuhi," kata kuasa hukum Gus Yaqut, Andi Syafrani, dalam sidang.

Sidang praperadilan telah masuk tahap kesimpulan dari masing-masing pihak. Hakim tunggal praperadilan pun menjadwalkan sidang putusan pada Rabu, 11 Maret 2026.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement