JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut pada Jumat (6/3/2026). Adapun agendanya pembuktian dari pihak KPK selaku Termohon.
Tim kuasa hukum Gus Yaqut menyoroti penggunaan notula ekspose oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bukti dalam menetapkan tersangka pada kasus kuota haji tambahan 2024.
Kubu Gus Yaqut menghadirkan empat saksi ahli dalam persidangan yaitu Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril, Pakar Hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir, Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia (UI) Dian Puji Nugraha serta pakar hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang (Unwahas) Mahrus Ali.
“Ekspose itu tidak masuk ke dalam bukti surat, karena itu bukanlah dasar perbuatan pidana,” ujar Koordinator Tim Advokat Pembela Gus Yaqut, Mellisa Anggraini.
Menurut Mellisa, notula ekspose juga tidak memiliki kekuatan mengikat dan tidak termasuk dalam daftar alat bukti yang lazim digunakan dalam proses penegakan hukum.
Dia mengatakan, sebelum penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut, pihaknya hanya mengetahui adanya ekspose yang dijadikan dasar oleh penyidik. “Nah, sementara yang kita ketahui sebelum penetapan tersangka (Gus Yaqut) hanya ada ekspose,” pungkasnya.
Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril, mengatakan, surat penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut yang ditandatangani pimpinan KPK dinilai cacat secara hukum. Pasalnya, berdasarkan UU KPK yang baru, pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan penuntut umum.
"Pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan tidak mempunyai kewenangan atributif, maka surat pemberitahuan terhadap Gus Yaqut, kewenangan tersebut cacat formil dan cacat materiil, karena tidak adanya pelimpahan wewenang dalam penyidikan atas nama pimpinan KPK yang bukan penyidik," tuturnya.