Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kubu Yaqut Sebut Notula Ekpose Tak Bisa Jadi Alat Bukti KPK Tetapkan Tersangka

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 06 Maret 2026 |15:47 WIB
Kubu Yaqut Sebut Notula Ekpose Tak Bisa Jadi Alat Bukti KPK Tetapkan Tersangka
Kubu Yaqut Sebut Notula Ekpose Tak Bisa Jadi Alat Bukti KPK Tetapkan Tersangka
A
A
A

Sementara itu, Pakar hukum administrasi negara Universitas Indonesia (UI) Dian Puji Nugraha menegaskan bahwa hasil audit kerugian negara harus ada sebelum penetapan tersangka dilakukan.

Dalam pengusutan perkara yang berkaitan dengan dugaan kerugian negara, laporan hasil pemeriksaan juga harus terlebih dahulu diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH). Laporan tersebut kemudian menjadi dasar dalam proses penyidikan.

“Hasil audit yang dimaksud harus berupa laporan hasil pemeriksaan yang telah selesai dan bersifat final, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020,” ujarnya.

Sedang Mahrus Ali menilai surat perintah penyidikan (sprindik) KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan bermasalah karena menggunakan dua dasar hukum yang berbeda.

“Kelirunya adalah satu dia menggunakan dua dasar yang sebetulnya tidak boleh digunakan dalam waktu yang bersamaan,” ujar Mahrus.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement