JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Keduanya adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri.
"Iya betul (pencegahan untuk dua tersangka)," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat dihubungi wartawan, Jumat (24/4/2026).
Dengan adanya pencegahan ini, maka keduanya dilarang meninggalkan Indonesia untuk enam bulan ke depan terhitung sejak awal April. "Awal bulan April," singkatnya.
Sebagaimana diketahui, satu dari dua tersangka baru kasus kuota haji sempat berada di Arab Saudi. Tersangka yang dimaksud ialah Asrul Aziz Taba.