JAKARTA– Ustadz Khalid Basalamah (KB) menanggapi pengembalian aliran uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemilik Uhud Tour ini menyebut uang yang dikembalikan mencapai Rp8,4 miliar dan seluruhnya berasal dari PT Muhibbah Mulia Wisata.
Ustadz Khalid menjelaskan, aliran uang tersebut bermula saat Uhud Tour hendak memberangkatkan jamaah haji menggunakan visa furoda. Saat itu, hotel dan visa untuk para jemaah yang terdaftar disebut telah terbit.
Namun, di tengah proses tersebut, PT Muhibbah Mulia Wisata datang menawarkan pemberangkatan haji menggunakan visa yang diklaim resmi.
"Mereka tawarkan kepada kami, tadinya PT. Zahra ini murni furoda. Kemudian datanglah, sudah kami bayar hotelnya di sana, sudah kami bayar visanya, nah tiba-tiba datang PT. Muhibah ini nawarkan dengan alasan visa resmi," ujar Khalid, Kamis (23/4/2026).
Singkatnya, Khalid mempercayai PT Muhibbah untuk memberangkatkan jemaah yang terdaftar di Uhud Tour. Namun, setelah penyelenggaraan haji selesai, PT Muhibbah justru mengembalikan uang sebesar Rp8,4 miliar persis setelah penyidikan kasus korupsi kuota haji berkembang.
Ustadz Khalid mengaku tidak mengetahui asal-usul maupun alasan pengembalian dana tersebut. Ia menyebut uang yang diterimanya dari PT Muhibbah diberikan dalam bentuk dolar Amerika Serikat.
"Jadi, PT.Muhibah mengembalikan dana kepada kami, kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp8,4 miliar kan gitu.