Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Kuota Haji, Mahfud MD Sebut Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Tersangka

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Senin, 09 Maret 2026 |12:53 WIB
Kasus Kuota Haji, Mahfud MD Sebut Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Tersangka
Kasus Kuota Haji, Mahfud MD Sebut Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Tersangka
A
A
A

JAKARTA  – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)  Mahfud MD menyampaikan pandangannya terkait kasus kuota tambahan haji 2024. Kasus ini memasuki sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut atas penetapannya sebagai tersangka.

Mahfud menegaskan harapannya agar proses hukum kasus ini berjalan murni sesuai aturan, tanpa kriminalisasi maupun permainan yang mengabaikan penegakan hukum.

Dia mengingatkan, bahwa meskipun korupsi adalah tindakan biadab yang harus ditindak tegas, penegakan hukum tidak boleh serampangan.

"Semua harus benar dan sesuai aturan," tegas Mahfud MD kepada awak media di Yogyakarta, dikutip, Senin (9/3/2026).

Mahfud menyoroti sejumlah kejanggalan prosedural, salah satunya adalah penetapan tersangka yang dilakukan oleh pimpinan KPK yang notabene bukan berstatus penyidik.

Menurutnya, dalam sidang praperadilan yang terungkap bahwa Gus Yaqut tidak pernah menerima surat penetapan tersangka, melainkan hanya surat pemberitahuan.

“Pimpinan KPK memang tidak berwenang melakukan penetapan tersangka," ujar Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta tersebut.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement